Info Populer 2022

Lafaz Niat Puasa Ganti Atau Qadha Puasa Ramadhan Dan Klarifikasi Lengkapnya

Lafaz Niat Puasa Ganti Atau Qadha Puasa Ramadhan Dan Klarifikasi Lengkapnya
Lafaz Niat Puasa Ganti Atau Qadha Puasa Ramadhan Dan Klarifikasi Lengkapnya

Sebentar lagi puasa Ramadhan, jikalau anda masih memiliki hutang puasa maka segera jalankan puasa ganti.  Berikut penjelasan perihal niat dan alasannya puasa harus di qadha.


Puasa Ramadhan ialah salah satu jenis ibadah yang wajib dilakukan umat Islam dan merupakan bagian dari rukun Islam. Puasa ini dijalankan selama satu bulan lamanya (29 atau 30 hari) di bulan Ramadhan dalam kalender Hijriyah.


Dan barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa argumentasi yang syar’I ialah termasuk dosa. Namun jikalau ada penyebab yang memang mengharuskan tidak mampu melakukan puasa Ramadhan maka bisa mengubah puasa tersebut setelah bulan Ramadhan.  Puasa ganti tersebut umumnya disebut dengan puasa Qadha.


Daftar Isi


Apa Itu Puasa Ganti (Qadha)?


Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, puasa Ramadhan ialah salah satu puasa yang wajib untuk dijalankan. Oleh sebab itu, niscaya akan ada konsekuensinya kalau puasa itu tidak bisa kita lakukan atau kita kerjakan baik alasannya argumentasi yang syar’I ataupun tidak. Dan konsekuensi itu merupakan perilaku tanggung jawab kita atas tindakan yang kita kerjakan.


Adapun beberapa konsekuensi yang diterima seseorang jikalau ia meninggalkan puasa Ramadhan antara lain yaitu puasa qadha’ (puasa pengganti), membayar fidyah (memperlihatkan makan fakir miskin), atau mengeluarkan uang kaffarah (mengeluarkan uang denda).


Kali ini kita tidak akan membahas mengenai fidyah ataupun kaffarah, namun kita akan sedikit membahas atau mengembangkan ilmu tentang puasa Qadha’. Apa itu puasa Qadha’? Hal-hal yang mengakibatkan seseorang wajib melakukan puasa Qadha’. Bagaimana waku pelaksanaanya, dan lain-lain.


Untuk kata Qadha’ atau Al-Qadha’ dalam bahasa arab sendiri artinya mampu bermakna aturan atau juga mampu berarti penunaian. Dalam situs NU, disebukan kata Qadha’ memiliki arti memenuhi atau melakukan. Sedangkan berdasarkan istilah menurut para ulama Qadha itu yaitu “Mengerjakan keharusan setelah melalui waktunya” (Ibnu Abidin). Atau juga “ Mengerjakan ibadah yang telah keluar waktunya” (Ad-Dardir).


Lebih lengkapnya Qadha ialah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah diputuskan oleh syariah Islam. Dan bisa juga diartikan selaku pelaksanaan puasa di hari lain diluar bulan ampunan (bulan Ramadhan), sebagai konsekuensi kita mengambil alih puasa yang telah tertinggal (tidak dilaksanakann karena alasan syar’i) sebanyak jumlah puasa yang tertinggal tersebut.


Seperti halnya Alloh berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:


…Maka barangsiapa di antara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”


Hal-hal yang menimbulkan seseorang wajib melaksanakan puasa Qadha


Siapa saja orang–orang yang wajib melakukan puasa Qadha? Berikut beberapa orang yang wajib melaksanakan puasa Qadha’:


1. Orang yang makan dan minum dengan sengaja


Jika seseorang ketika melakukan puasa dan beliau lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, lalu dia teringat dan tetap lanjut untuk makan, maka puasa yang dilaksanakan pada hari itu telah batal. Dan ia wajib untuk melakukan Qadha’ di luar bulan Ramadhan. Namun ketika dia makan atau minum, kemudian dia teringat bahwa beliau sedang berpuasa dan berhenti, maka puasanya tidak lah batal. Ia masil mampu atau diperbolehkan untuk meneruskan dan meyempurnakan puasanya hingga maghrib datang.


Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda;


“Barangsiapa lupa bahwa dia sedang berpuasa sehingga dia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya alasannya adalah bergotong-royong Allah sudah memberikan makan dan minum kepadanya.” (HR. Bukhari : 1923, Muslim : 1555)


2. Orang yang muntah dengan sengaja


Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi bersabda;


“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka beliau tidak wajib menngqadha‟ puasa, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadha‟.” (HR. Tirmidzi : 716)


Biasanya insiden ini sering kita jumpai pada bawah umur, mereka senagaja mengorek-ngorek dalam mulutnya biar mereka muntah dan menjadi batal dan bisa makan atau minum. Namun tidak jarang juga kejadian ini mampu kita temui pada orang dewasa atau yang telah akhil baligh.


3. Seseorang yang sengaja mengeluarkan mani


Puasa merupakan ibadah yang menahan makan, minum, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa tersebut tergolong syahwat. Hal ini menurut firman Allah didalam suatu hadits Qudsi perihal kondisi orang yang berpuasa;


“Ia meninggalkan makan, minum, juga syahwatnya alasannya Aku.” (HR. Bukhari : 1984, Muslim : 1151)


Perilaku mengeluarkan mani ialah perilaku seseorang yang tidak mampu menahan syahwatnya. Dan sesuai dengan firman Alloh diatas, maka orang tersebut termasuk dalam klasifikasi yang sudah batal puasanya. Yang harus kita ingat adalah, puasa itu tidak cuma menahan rasa lapar dan juga haus saja, tetapi juga menahan syahwat kita, menahan amarah kita, dan menahan hal-hal lain yang dapat menghemat pahala bahkan membatalkan puasa kita.


4. Orang yang keliru membatalkan puasa


Terkadang kita tidak jarang mendapatkan keadaan dimana kita tertidur dimalam hari, kemudian terbangun dengan niat untuk sahur tetapi kita keliru, kita kira fajar belum tiba dan kita tetap makan sahur, kemudian kita menyaksikan kondisi dan ternyata waktu fahar teelah hadir. Nah , apabila kita tetap meneruskannya maka puasa kita hari itu tidaklah sah. Dan kita wajib mengeluarkan uang Qadha di hari lain di luar bulan Ramdhan.


Kekeliruan seperti ini lah yang mampu membatalkan puasa kita (jikalau kita tetap makan atau minum padahal dikala kita mengevaluasi kembali ternyata itu salah). Oleh sebab itu, perlu adanya kehati-hatian dan juga mengecek hal-hal yang kita anggap keliru sebelum kita melanjutkan melaksanakan seseuatu.


5. Wanita yang sedang mendapatkan Haidh atau Nifas


Wanita yang sedang menerima Haidh atau sedang Nifas menerima argumentasi yang syar’I untuk tidak melaksanakan puasa. Akan tatapi dia memiliki keharusan untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan sebanyak hari yang dia tinggalkan.


Dasarnya ketentuan adanya qadha’ bagi perempuan yang haidh dan nifas bila tidak berpuasa yaitu klarifikasi dari ummul-mukminin Aisyahradhiyallahuanha :


“Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami menerima haidh. Maka kami diperintah untuk mengubah puasa.” (HR.Muslim)


Ada beberapa hal yang perlu wanita ketahui tentang keadaan-keadaan ketika wanita menerima haidh di bulan Ramdhan. Apabila haidh dan nifas datang atau terjadi di tamat atau menjelang matahari terbenam atau maghrib datang, maka puasa yang dijalankan oleh wanita tersebut tergolong dalam keadaan batal, dan beliau wajib menggantinya di hari lain di luar Ramadhan. Dan berdasarkan pendapat sebagian besar ulama, bila seorang perempuan yang haidh sudah suvi sebelum terbit fajar dan beliau berniat puasa, maka puasanya sah, meskipun beliau melakukan mandi wajib ketika fajar terbit atau saat subuh berkumandang.


6. Seseorang yang sedang dalam keadaan sakit


Seseorang yang sedang sakit dan kondisinya mengakhawatirkan bila dia melakukan puasa atau malah bisa memudharatkan dirinya sendiri bila beliau tetap berpuasa dengan bertambah sakit dan memperlambat proses penyembuhannya maka dia diperbolehkan berbuka atau tidak berpuasa. Dan beliau wajib mengubahnya di luar bulan Ramadhan dikala dia sudah sembuh.


Dasarnya ialah firman Allah SWT :


“Maka barangsiapa diantara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh tidak puasa), namun wajib mengubahnya pada hari-hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah : 184)


7. Seseroang yang sedang dalam perjalanan yang sungguh jauh atau musafir


Dari buku Ilmu Fiqih seseorang yang sedang menempuh perjalanan jauh sekurang-kurangnya89 KM atau lebih tepatnya 88,704 KM diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Beberapa hadits yang menjadi landasannya antara lain:


Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami radhiyallahuanhu, dia mengajukan pertanyaan, ”Ya Rasulallah, Saya bisa dan besar lengan berkuasa berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa?”. Beliau menjawab, ”Itu yaitu keringanan dari Allah. Siapa yang mengambilnya, maka hal itu baik. Namun siapa yang ingin untuk terus berpuasa, tidak ada salah atasnya.” (HR. Muslim)


8. Seseorang dalam keadaan darurat


Seseorang yang sedang berada dalam kondisi darurat terpaksa harus membatalkan puasanya, mirip pingsan, maka beliau diwajibkan mengubah puasa yang tertinggal di hari lainnya di luar bulan Ramadhan. Atau dalam keadaan yang teramat keletihan, hampir mati, kela[aran, kehausan, sakit kepala-pusing sampai tidak mampu lagi ditahan atau tertahankan. Dan bila dilanjutkan maka akan menjadikan pengaruh yang lebih buruk lagi. Hal ini diperbolehkan sebab intinya agama melarang seseorang mencelakakan dirinya sendiri, walau hal itu alasannya adalah memaksakan diri berpuasa. Allah SWT memastikan hal itu di dalam firman-Nya :


Tetapi barangsiapa dalam kondisi terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173).


9. Seseorang yang keluar dari Islam (Murtad)


Seseorang yang telah mempersekutukan Alloh maka puasanya tidaklah sah, dan dia wajib untuk bertobat terlebih dahulu kemudian meggantinya di hari lain di luar bulan ramdhan.


Lalu bagaimana dengan seseroang yang gres masuk islam? Apa kah beliau mesti mengubah puasa-puasa Ramadhan yang selama ini belum pernah dia kerjakan? Seseorang yang gres masuk islam itu mirip halnya bayi baru lahir, atau kertas putih, bila dalam pertandingan skornya kembali ke 0:0. Sehingga ia tidak wajib mengganti puasa-puasa yang dia lewati sebelum masuk kedalam islam.


10. Seseorang yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa


Apabila seseorang meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa, maka para walinya wajib untuk meng qadha’ seberapa banyak puasa yang ditinggalkan.


Hal ini berdasarkan hadits Aisyah bahwa Nabi bersabda :


“Barangsiapa meninggal dan beliau mempunyai tanggungan puasa, maka hendaklah walinya mengqadha‟nya.” (HR. Bukhari : 1952, Muslim : 1147)


11. Wanita yang sedang menyusui anaknya


Jika wanita tersebut berpuasa mampu mengkhawatirkan keadaan dirinya atau memudharatkan dirinya sendiri dan anak yang disusui. adapun dasar dari keadaan ini ialah, dengan dalil berikut ini:


“Dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, meminimalkan (rakaat) shalat dan mengendorkan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad dan Ashabussunan)


 Cara Melaksanakan Puasa Qadha


Tahukah kamu, puasa-puasa yang pernah kita lewati di bulan Ramadhan itu termasuk kedalam klasifikasi berhutang kepada Alloh. Loh ko bisa? Hal ini dikarenakan puasa Ramadhan merupakan puasa wajib, hal yang wajib harus kita kerjakan, dan saat kita tak dapat mengerjakannya maka kita memiliki hutang untuk mengubahnya di waktu lain, dan itu hukumnya WAJIB.


Rasulullah SAW bersabda:


“Berhutang kepada Allah lebih berhaq untuk ditunaikan”. (HR. Muslim)


Adapun mengubah puasa yang sudah tertinggal dilakukan selama bulan Ramdhan dapat mulai dilakukan setelah tanggal 1 Syawal. Dan menurut para ulama, mereka sepakat bahwa waktu yang ditetapkan untuk menggantikan puasa yang telah ditinggal dimulai sejak berakhirnya bulan Ramadhan hingga bertemu kembali Ramadhan di tahun depan.


Lalu bagaimana kalau telah bertemu Ramadhan tahun berikutnya puasa yang tertinggal belumjuga terbayarkan? Untuk kondisi ini, ada beberapa usulan, kalau dikarenaka uzur syar’I maka cukup membayar qaddha saja atau lakukan lah puasas sebanyak yang telah ditinggalkan. Sedangkan yang tidak beruzur syar’I maka ia perlu membayar kaffarah. Akan namun hal demikian masih menjadi bahan diskusi oleh beberapa ulama.


Selain itu, akan timbul juga pertanyaan lainnya. Apakah penggantian puasa yang tertinggal itu harus dijalankan secara berturut-turut atau boleh dikerjakan secara terpisahh? Ada beberapa pendapat perihal hal ini, tetapi terdapat salah satu pendapat yang paling kuat ialah puasa Qadha’ boleh dijalankan tidak secara berturut-turut.


Hal ini didasari seperti yangtertulis di dalam Al-Alquran yang cuma menegaskan bahwa penggantian puasa wajib dilakukan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan. Tidak ada keterangan bahwa pelaksanaan harus dilakukan secara berturut-turut. Begitu pula menurut Sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:


Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, bila dia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan kalau ia berkehendak, maka dia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)


Lafaz Niat Puasa Ganti (Qadha)


Bagaimana dengan niat puasa qadha? Pada dasarnya niat itu tidak dilafast kan juga tidak apa-apa. Karena yang cita-cita di dalam hati yang terucap didalam hati juga telah ialah niat. Akan namun, sepertinya tidak afdhol rasanya kalau tidak ada betuk atau ucapan niat secara mulut yang dikerjakan kalau ingin melakukan puasa. Adapun niat puasa qadha ialah:


LAFAZ NIAT PUASA GANTI QADHA RAMADHAN


Itu lah tadi beberapa hal atau sedikit serba-serbi tentang puasa qadha. Semoga dengan makin bertambahnya ilmu atau pengetahuan yang kita miliki mengenai agama mampu menambah tingkat keimanan kita dan juga mampu lebih mendekatkan kita kepada Alloh SWT.


Semoga dengan mengenali lebih lanjut mengenai puasa qadha kita tergolong orang-orang yang senantiasa memenuhi atau membayar hutang-hutang kita dan dijauhkan dari kejelekan dan kesusahan dalam kehidupan kita. Semoga Allah SWT membimbing kita supaya selalu mampu melakukan perintahnya dengan baik.


Advertisement

Iklan Sidebar